BANDA ACEH – Direktur Kata hati Institute, Raihal Fajri, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil tes kesehatan sejumlah kepala daerah peserta Pilkada 2017. Para kepala daerah ini telah mengikuti tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh, pada 24-25 September 2016 lalu. 

Raihal menyebutkan hasil tes kesehatan seorang pejabat publik tidak bisa dirahasiakan. Dia kemudian merujuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menyediakan ruang pengungkapan yang berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik, terutama pada pasal 18 ayat 2 huruf b, tentang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Hal ini, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf (g) dan huruf (h), antara lain apabila pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

“Informasi yang dikecualikan pada pasal 17 Terkait Informasi yang dikecualikan huruf h menyebutkan bahwa riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan, kesehatan fisik dan psikis seseorang merupakan informasi yang dikecualikan/rahasia. Artinya, rahasia pribadi tidak berlaku untuk pejabat publik,” kata Raihal kepada portalsatu.com, Selasa, 27 September 2016.

Untuk itu, Raihal meminta KIP Aceh agar mengeluarkan hasil tes kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada media. Menurutnya hal ini penting agar masyarakat mengetahui informasi yang akurat tentang kondisi kesehatan kandidat yang akan dipilih dalam pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.

“Kalau kesehatan calon bermasalah atau calon tidak sehat, baik jasmani maupun rohani, dapat mengganggu pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Sebagai catatan, pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah ini meliputi fisik luar dan dalam seperti tes kesehatan jasmani, rohani dan tes narkoba. Tes kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh.[]