JAKARTA – Pemerintah menjamin ASN dengan jabatan eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III masih memperoleh tunjangan hari raya (THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan THR tidak diberikan hanya kepada pejabat eselon II atau ke atas.
Meski masih mendapatkan THR, Askolani mengatakan, untuk pejabat eselon III ke bawah nantinya hanya akan menerima tujangan yang melekat sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja. “Ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah,” kata Askolani, Jumat, 17 April 2020.
Dana yang dihemat dari pemangkasan ini ke depan akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Langkah ini tidak hanya berlaku pada APBN tetapi juga APBD.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah menghemat hampir Rp5,5 triliun dari pemangkasan THR dan tunjangan kinerja ini.
Penggunaan THR dan tunjangan kinerja yang batal dianggarkan tersebut akan dialokasikan kepada belanja bidang kesehatan dan bansos hingga mendanai program Kartu Prakerja.
“Itu dialokasikan dan pada akhirnya dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah,” kata Sri Mulyani, Jumat.
Reporter: Muhamad Wildan.[]Sumber: bisnis.com



