BANDA ACEH – Sehubungan akan berlakunya Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor secara nasional oleh Kepolisian Republik Indonesia, maka seluruh kendaraan bermotor akan berpusat dalam satu database nasional. Terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP) dan operator data seluler (nomor handphone) dengan harapan terciptanya tertib administrasi database kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu, 11 Maret 2020.

“Untuk masyarakat Aceh manfaatkan pemutihan pajak yang akan kita gelar nantinya, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang sudah menunggak tiga tahun lebih,” ujar Dirlantas.

Dirlantas menyebutkan, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan dikenakan biaya pokok saja tanpa harus membayar dendanya.

“Kendaraan yang menunggak tiga tahun lebih, cukup bayar biaya pokok saja di Samsat seluruh kabupaten/kota di Aceh tanpa harus membayar dendanya,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami. Jasa Raharja Cabang Aceh, Mulkan, serta pejabat dari instansi terkait.[](Razi)