ACEH UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara kembali mengimbau masyarakat segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Imbauan ini dilakukan guna meningkatkan cakupan kepemilikan KIA sebagai dokumen resmi yang sangat penting untuk berbagai keperluan administratif.

Data terbaru, jumlah anak yang wajib memiliki KIA secara dinamis di Aceh Utara mencapai 208.943 jiwa. Namun, hingga saat ini baru 84.605 jiwa atau 40,49% anak yang telah memiliki KIA, sementara 124.338 jiwa lainnya belum memiliki kartu identitas tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Aceh Utara, Fuad Jamaluddin, dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KIA. “KIA bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga mempermudah anak dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan berbagai layanan publik lainnya,” ujar Fuad.

Syarat Pembuatan KIA

Untuk mengurus KIA, orang tua atau wali anak dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen fotokopi Kartu Keluarga (KK); fotokopi Akta Kelahiran Anak; pas foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (bagi anak berusia 5 hingga 16 tahun).

Fuad menyebut Disdukcapil Aceh Utara akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa agar lebih banyak anak yang memiliki KIA. “Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam mengurus KIA untuk anak-anaknya. Prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA, dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil Aceh Utara atau mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi Disdukcapil.[](ril)