ACEH UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan data yang akurat dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Akurasi data sangat penting untuk memastikan dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan administratif masyarakat.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, dalam keterangannya, Jumat, 27 Desember 2024, menjelaskan tugas Disdukcapil hanya mencatat data yang disampaikan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan lengkap.
Menurut Safrizal, data kependudukan terkait akta kelahiran dan kematian berdasarkan data terbaru, pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Aceh Utara telah mencapai 91,80 persen dari total 216.360 warga wajib akta dinamis. Di antaranya, laki-laki jumlah wajib akta 111.929, dan memiliki akta 102.751. Sedangkan untuk perempuan jumlah wajib akta yaitu 104.431, memiliki akta 95.860.
“Kepemilikan akta kelahiran sebanyak 198.611 warga (91,80%),” ujar Safrizal.
Sementara untuk kepemilikan akta kematian, kata Safrizal, jumlah yang tercatat adalah laki-laki 7.790, perempuan 3.144 dengan total 10.934.
“Meski pencapaian kepemilikan akta sudah cukup baik, kami terus berupaya mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran dan kematian,” ujar Safrizal.
Persyaratan pengajuan dokumen, Disdukcapil Aceh Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen berikut untuk memastikan proses berjalan lancer.
• Pengurusan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit
2. Fotokopi KTP elektronik orang tua dan fotokopi KTP saksi kelahiran
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Akta nikah atau buku nikah orang tua
5. Formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.
• Pengurusan Akta Kematian:
1. Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, serta pernyataan ahli waris
2. Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum
3. Fotokopi KTP pelapor dan saksi
4. Formulir akta kematian yang telah diisi lengkap
Kesalahan tak Dapat Diperbaiki
Safrizal menegaskan kesalahan data pada akta kematian tidak dapat diperbaiki setelah dokumen diterbitkan.
“Masyarakat harus memastikan semua informasi yang diberikan benar sejak awal. Kesalahan akan berdampak pada administrasi lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan,” kata Safrizal.
Menurut Safrizal, layanan gratis dan transparan, seluruh layanan pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil diberikan secara gratis. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan berbayar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan kepada pihak Disdukcapil.
“Dengan layanan yang cepat dan gratis, kita berharap masyarakat dapat segera mengurus dokumen kependudukan dengan data yang akurat. Keakuratan data adalah kunci untuk administrasi yang tertib dan efisien,” ujar Safrizal.[]







