LHOKSUKON – AZ alias Flo (29), warga Gampong Ranto, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, ditangkap polisi, Kamis, 22 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, atas dugaan kasus kepemilikan tujuh paket sabu.

“Awalnya anggota kita menyetop tersangka AZ yang sedang mengendarai sepeda motor, karena mencurigai gelagatnya saat melintas di depan anggota. Saat badannya digeledah, ternyata ditemukan tujuh paket sabu seberat 0,92 gram/bruto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 23 Agustus 2019.

Ildani menyebutkan, sabu yang telah dikemas plastik bening itu ditaruh AZ dalam kemasan Gatsby gel rambut yang disimpan di dalam saku celananya.

“ZA kepada penyidik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kita ketahui. Saat ini pria yang berdomisili di Lhokseumawe itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AZ merupakan residivis kasus narkoba. Dia sudah kita tahan di sel tahanan Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Ildani.[]