BANDA ACEH – Jaringan Survey Inisiatif menggelar diskusi publik soal persyaratan jalur independen (perseorangan) dalam draf revisi Qanun Pilkada Aceh, Caffe 3 In 1, Banda Aceh, Selasa, 19 April 2016, siang ini.

Sebagaimana diketahui, draf Qanun Pilkada yang sedang dibahas oleh DPRA memicu polemik di ruang publik terkait pasal yang mengatur persyaratan jalur perorangan. Itu sebabnya, menurut Direktur Eksekutif Jaringan Survey Inisiatif Ratnalia Indriasari, pihaknya memfasilitasi diskusi publik dengan tema “Menyoal Persyaratan Jalur Perseorangan Dalam Draf Qanun Pilkada”.

Melalui keterangan diterima portalsatu.com, Senin (kemarin), Ratnalia Indriasari menjelaskan, para pemateri yang diundang dalam diskusi publik siang ini (Selasa) adalah Ahmad Mirza, S.H. (Staf Ahli Jaringan Survei Inisiatif Bidang Hukum), Iskandar Usman Alfarlaky, S.Hi. (Ketua Banleg DPRA), Junaidi Ahmad, S.H (Komisoner Komisi Independen Pemilihan Aceh), dan Zainal Abidin, S.H., M.S.I (Akademisi Unsyiah).

Aryos Nivada dari Jaringan Survei Inisiatif kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, sekitar pukul 12.55 WIB tadi, mengatakan, tiga narasumber telah memastikan akan hadir. Seorang narasumber lainnya, Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Alfarlaky, mengkonfirmasi tidak bisa hadir.

“Tadi pagi diberitahu tidak bisa hadir. Tapi kita sudah minta agar ada yang mewakili dari Banleg DPRA,” kata Aryos Nivada.

Dikonfirmasi melalui layanan BlackBerry Messenger, Selasa siang, Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, diskusi publik tersebut akan dihadiri Azhari alias Cage, aggota Banleg.[] (idg)