BANDA ACEH – Dua orang nelayan dari Pante Raja, Pidie jaya, Aceh yang hanyut dan terdampar di Pantai Phang Nga, Thailand, sudah ditangani oleh KBRI di Songkla, dan sekarang dalam proses pemulangan.
Menurut kabar dari aktivis Aceh, Zulfadli Kawom, Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, menyampaikan padanya, dua nelayan asal Pante Raja Pidie Jaya tersebut sekarang tengah menunggu proses penyerahan ke konsulat KBRI Songhkla.
“Miftah Cut Adek tadi mengatakan, pihak KBRI sendiri tengah mengupayakan pemulangan segera ke tanah air, dan sebagai syarat administrasi mereka meminta surat miskin untuk pengadaan tiket dan fasilitas lainnya, dan surat miskin tersebu sudah difax oleh keluarga korban yang di Panteraja ke Konsulat KBRI Songkla siang tadi,” kata Zulfadli Kawom, kepada portalsatu.com, Senin 29 Mei 2017.
Sebelumnya Zulfadli menghubungi aktivis HAM asal Aceh, Fakri Karim, yang kini menetap di ibukota Thailand, Bangkok dan aktivis HAM internasional yang akrab dengan Aceh, Lilianne Fan, yang juga tengah berada di sana telah mencoba menghubungi KBRI di Bangkok untuk membantu kedua nelayan itu dan memulangkannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemarin, ia sudah menghubungkan pihak panglima Laot Aceh dengan para aktivis di Bangkok untuk proses pemulangan kedua nelayan Aceh yang telah berada di Thailand sejak Jumat tersebut.
Sebagaimana disiarkan Phuketandamannews, seorang narasumber media tersebut, Nasruddin, mengatakan, menurut informasi yang disampaikan korban kepada pihak media maupun kepada pihak kemanan di Thailand bahwa boat pancing yang mereka tumpangi rusak di laut sehingga di bawa arus angin terombang ambing selama 7 hari lamanya dan akhirnya terdampar di Thailand.
Mereka sempat tidak makan selama 3 hari dan akhirnya diselamatkan oleh masyarakat setempat. Kedua korban tersebut diketahui bernama Hasanuddin M.Nur (40), Pekerjaan Nalayan, Penduduk Gampong Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya dan Yogi (23), tanpa ditemukan indetitas.
Apa lagi mereka saat ini sedang diamankan oleh pihak kemanan, jadi sudah sepatutnya pemerintah Aceh dan pemerintah pusat memberikan perlindungan hukum kepeda mereka, kata Nasruddin.[]



