BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis ganja, Rabu, 26 Februari 2025, di Ruang Tahap II Kejari setempat.

Tersangka berinisial Z dan M diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, yang sebelumnya ditangkap dan diamankan petugas dari Subdit IV, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2), mengatakan tersangka M dan Z ditangkap petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Mereka ditangkap pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30, yang sedang menunggu Saudara Dek Gam (kini telah ditetapkan sebagai DPO),” kata Wendy Yuhfrizal.

Menurut Wendy Yuhfrizal, setelah ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja, kedua tersangka dibawa ke Kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain dua tersangka, JPU juga menerima barang bukti ganja,” ucap Wendy Yuhfrizal.

Wendy Yuhfrizal menambahkan JPU juga menerima barang bukti (BB) lainnya berupa satu hand phone (HP) merk OPPO f9 tanpa simcard dan satu HP merk ITEL A80 tanpa simcard.

“BB lainnya empat keranjang rotan, satu sepeda motor merk Vario warna putih merah dan satu motor Honda Beat warna hitam,” sebut Wendy Yuhfrizal.

Wendy Yuhfrizal menyebut tersangka Z dan M diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” ucap Wendy Yuhfrizal.[](A.Halim)