LHOKSUKON – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara. Dari lima terpidana perkara itu, empat orang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025, melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana perkara tersebut. Yakni, Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan T. Maimun selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon (rekanan).
Kasi Pidsus menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan membayar uang pengganti Rp254.297.455.
Sementara T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp25.171.603.171.
“Terhadap dua orang terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” kata Kasis Pidsus dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu (26/2), sore.
Sebelumnya, Kasi Pidsus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya, T. Reza Felanda sebagai rekanan proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dan Poniem selaku konsultan pengawas. Eksekusi terhadap terpidana T. Reza Felanda dilakukan pada 20 Januari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
“Berdasarkan putusan MA RI, T. Reza Felanda menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp18.180.036.270”.
Sedangkan Poniem dieksekusi pada 13 Februari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Lhok Nga, Meulaboh-Banda Aceh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
“Berdasarkan putusan MA RI, Poniem menjalani hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp915.994.823”.
Kasi Pidsus menjelaskan dari keseluruhan lima orang terpidana perkara korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, tim JPU Kejari Aceh Utara telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana.
Saat ini, kata Kasis Pidsus, pihaknya masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan MA RI terhadap terpidana Fathullah Badli selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut.[](ril/red)





