LHOKSUKON – Personel Polsek Syamtalira Aron, Aceh Utara, menangkap dua tersangka dalam kasus berbeda, Selasa, 26 September 2017. Berawal dari penangkapan tersangka kasus sabu, polisi kemudian menangkap D, 21 tahun, tersangka pembacokan Saifunnur, 29 tahun, Ketua Pemuda Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron yang juga mantan atlet silat Aceh Utara.

Baca juga: Mantan Atlet Silat Aceh Utara Dibacok

“Sekitar pukul 18.00 WIB kemarin, Selasa, kita menciduk AN alias Suwik, 24 tahun, warga Gampong Keutapang atas kasus narkotika jenis sabu. Dari tersangka, kita sita empat paket sabu, satu paket besar dan tiga paket kecil,” ujar Kapolsek Syamtalira Aron Iptu M. Jamil kepada portalsatu.com, Rabu, 27 September 2017.

Jamil menyebutkan, turut disita satu timbangan digital, satu alat isap (bong), dan satu handphone. “Anggota (polisi) mendapat informasi tersangka AN menjual sabu. Dalam penangkapan itu, anggota menyamar sebagai pembeli. Saat sabu diserahkan ke anggota dan hendak ditangkap, AN sempat kabur. Namun setelah dilakukan pengejaran, AN berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Gampong Blang Me, Kecamatan Samudera,” katanya.

Jamil mengatakan, hasil pemeriksaan awal di polsek, tersangka AN mengaku mengetahui keberadaan D, tersangka pembacokan Ketua Pemuda Gampong Kumbang. D juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu sejak setahun lalu.

“Pukul 03.00 WIB tadi, Rabu, D kita tangkap di sebuah rumah di Gampong Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Saat digeledah, D sedang tidur di rumah tersebut. Setelah ditangkap, D dibawa ke Polsek Syamtalira Aron guna proses penyidikan lebih lanjut. Demikian juga dengan tersangka AN, sudah diamankan berikut barang bukti,” pungkas Jamil.[]