BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2017-2020. Penetapan anggota KPIA yang baru berlangsung dalam rapat paripurna khusus DPRA, Jumat, 19 Mei 2017.

Adapun tujuh nama yang telah ditetapkan yakni Muhammad Hamzah, Hamdani AG, Munandar, Abdul Rahman, Putri Nofriza, Irsal Ambia dan Khairul Halim.

Ketua DPRA Tgk. Muharuddin dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 20 Mei 2017, mengatakan, tugas KPI Aceh sudah diatur dalam undang-undang. Salah satu tugas pokok KPI Aceh adalah memonitoring arus informasi yang beredar.

“Tugasnya misalnya ada siaran yang mengarah pada pedangkalan akidah. Nah, itu tugas dari KPI Aceh sendiri untuk mengontrol,” kata Tgk. Muharuddin.[]