LHOKSUKON – Indra Kusmiran, S.H., penasihat hukum tiga terdakwa perkara perusakan beberapa pohon sawit di perbatasan Gampong Blang dan Gampong Beringin, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
“Ya, kemarin, Rabu, dalam sidang kita menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan majelis hakim, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum lewat dari tenggang waktu yang ditentukan tujuh hari, kita tetap akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” ujar Indra Kusmiran kepada portalsatu.com/, Kamis, 23 November 2017.
Indra menyebutkan, setelah pengajuan memori banding, pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata. “Dalam minggu ini akan kita ajukan memori banding. Setelah itu akan kita persiapkan gugatan perdata tentang penguasaan lahan milik negara oleh pihak individu. Karena Pemda (Aceh Utara) sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut, tapi hingga saat ini belum ada titik temu,” ucapnya.
Menurut Indra, persoalan itu terjadi karena kurang pedulinya pemerintah setempat atas aset daerah. Padahal, kata Indra, pemda bisa menentukan sungai mati itu milik negara, tidak boleh dikuasai individu.
“Bahkan jika misalkan sungai mati terletak di Gampong Blang, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2007, itu tetap kekayaan gampong dan dikelola pihak gampong. Siapa saja yang ingin rencana memilikinya, harus memenuhi prosedur, tidak bisa semena-mena,” kata Indra.
Selaku penasihat hukum terdakwa, Indra berharap Pemda Aceh Utara bisa mengambil sikap tegas terkait persoalan tersebut. “Jika dibiarkan, maka banyak aset milik negara akan dikuasai individu. Kita harap pemda mengambil sikap tegas terhadap tanah milik negara,” pungkas Indra.
Dalam perkara perusakan itu tiga warga menjadi terdakwa, yaitu Iswandinur, Mahdi dan Baihaqi. Kasus perusakan barang (pohon sawit) tersebut terjadi pada awal 2016. Sementara ketiga warga tersebut ditahan sejak Mei 2017, setelah dilaporkan oleh seorang pegusaha di Lhoksukon, H. Ibrahim. Tidak ada perdamaian antara kedua pihak terkait perkara itu.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara terhadap tiga terdakwa perkara perusakan, Rabu, 22 November 2017, sore. Perusakan yang terjadi di perbatasan Gampong Blang dan Gampong Beringin, Kecamatan Lhoksukon itu berawal dari sengketa lahan sungai mati antara warga Gampong Blang dengan H. Ibrahim, salah seorang pengusaha di Lhoksukon. (Baca: Ini Vonis Hakim Terhadap 3 Terdakwa Perkara Perusakan di Lahan Sungai Mati)[]


