KUTACANE – Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya indikasi perahu mereka didorong oleh pedayung DKI di boyan 1 pada pertandingan final arung jeram di Sungai Alas Ketambe, Aceh Tenggara, Minggu, 17 September 2024.
Pertandingan cabang olahraga arung jeram nomor Head to Head (H2H) R6 putra PON XXI Aceh-Sumut itu berlangsung sengit antara tim DKI Jakarta vs Sumut. Dewan juri menolak protes dari atlet Sumut karena dinilai tidak terbukti.
“Keputusan kami tetap menolak protes Sumut, karena dari bukti-bukti yang disertakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim DKI Jakarta, ” kata Technical Delegate Arung Jeram, Amalia Yunita, kepada portalsatu.com, Rabu (18/9).
“Keputusan dewan juri mutlak dan menetapkan DKI sebagai peraih medali emas nomor H2H R6 putra,” kata wasit/juri, Ahmad Faiqi.
Namun, Sumut tetap menolak putusan dewan juri dan mereka memilih mengajukan banding. Akan tetapi, saat melakukan sidang banding, dewan hakim menemukan fakta juga mereka tidak bisa menangani banding peserta terkait hal teknis.
Hal itu sesuai peraturan Ketua Umum KONI Pusat No. 111 Tahun 2024, Perihal: Perubahan aturan Ketua Umum KONI Pusat No. 101 tentang Dewan Hakim PON XXI/2024 di Aceh-Sumatera Utara.
“Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Dewan Hakim hanya bisa menangani permasalahan nonteknis. Misalnya seperti status atlet yang pindah atau ada indikasi pencurian umur. Ayat (2) Tentang objek permohonan, bahwa objek permohonan dalam persidangan adalah nonteknis. Sedangkan penyelesaian teknis pertandingan dilakukan hakim atau sebutan lain dalam induk olahraga,” ujaranya.
Sedangkan urutan berikutnya tim Aceh dengan catatan waktu 1 menit 17,99 detik, Kalimantan Selatan 1 menit 19,24 detik, Kalimantan Timur 1 menit 20,12 detik, dan terakhir Jambi 1 menit 22,13 detik.[](Supardi)