BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan 14 nama anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada Selasa, 19 Juli 2016. Berdasarkan dokumen yang diterima portalsatu.com, penetapan anggota KKR ini tertuang dalam surat Berita Acara Nomor: 0168/BA/KOM-1/DPRA/2016.

Ke-14 nama anggota KKR tersebut ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi I DPR Aceh pada 18-19 Juli 2016. Dari 14 nama tersebut, hanya tujuh orang yang dinyatakan lulus dan berhak diajukan kepara Pimpinan DPR Aceh untuk ditetapkan sebagai anggota KKR Aceh. Sementara tujuh lainnya ditetapkan sebagai komisioner cadangan.

Ketua Komisi I, Abdullah Saleh, membenarkan pihaknya sudah menetapkan Komisioner KKR Aceh. “Ya, sudah ditetapkan tapi belum dipublikasi untuk publik. Jika ada data yang bocor itu masih dalam bentuk dokumen,” kata Abdullah Saleh kepada portalsatu.com, rabu, 20 Juli 2016.

Dia mengatakan dokumen asli anggota KKR Aceh akan segera dipublikasi DPRA. “Mungkin besok,” ujarnya lagi.

Adapun ketujuh nama yang dinyatakan lulus menjadi Komisioner KKR Aceh, berdasarkan dokumen yang diterima portalsatu.com adalah Fajran Zain, Afridal Darmi, Muhammad MTA, Mastur Yahya, SH, M. Hum, Fuadi, S.Hi, MH, Evi Narti Zain, SE, dan Ainal Mardhiah, S.TP. 

Sementara Komisioner Cadangan KKR Aceh adalah Norma Susanti RM, Muhammad Daud Beureueh, SH, Mohd. Jully Fuadi, Syafridah, SP, H. Hamdan Nurdin, S.Sos, Zulchaidir Ardiwijaya, SIP, dan Muhammad Ramadhan, SH.[](bna)