LHOKSEUMAWE Penyelidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe sudah memeriksa delapan saksi. Para saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nanda Feriana, mahasiswa Ilmu Komunikasi Unimal terhadap dosen bernama Dwi Fitri.
Dwi Fitri melaporkan Nanda Feriana ke Polres Lhokseumawe, 6 Oktober 2016, karena mahasiswi itu dianggap mencemarkan nama baik Dwi Fitri melalui surat terbuka berjudul Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman yang ditulis pada dinding (wall)akun Facebooknya, 27 September 2016.
Delapan saksi yang sudah diperiksa. Selain pelapor (Dwi Fitri) dan terlapor (Nanda Feriana), juga saksi dari dosen dan mahasiswa Unimal lainnya, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Jumat, 21 Oktober 2016.
Ditanya hasil pemeriksaan terhadap terlapor, Yasir menyebutkan, yang bersangkutan mengakui menulis Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman” pada dinding (wall)akun Facebook miliknya, 27 September 2016. Pengakuan terlapor, kata Yasir, surat terbuka itu ditulis sebagai curahan hati dan kekesalannya karena tidak bisa diyudisium saat itu.
Yasir menyebut pihaknya tengah mendalami keterangan para saksi yang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, kita juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli IT, ujarnya.[](idg)

