BANDA ACEH — Komite II DPD RI melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 7 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta sosialisasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Sampah.

“Ini terus kita dorong di daerah agar ada sinkronisasi terhadap peraturan undang-undang tersebut. Ini tidak jauh dari tindak lanjut dari hasil reses beberapa waktu lalu mengenai masalah budidaya tambak,” ujar anggota Komisi II DPD RI asal Aceh Sudirman, atau Haji Uma, usai pertemuan tersebut kepada wartawan di Kantor Wali Kota Banda Aceh, Senin, 9 Oktober 2017.

Haji Uma mengatakan, pihaknya melihat Kota Banda Aceh setelah sepuluh tahun tsunami berlalu namun masih ada lahan tambak yang tidak dimanfaatkan masyarakat. Bahkan ada yang sudah lebih dari 20 tahun, padahal mereka sangat tergantung dengan tambak.

“Kita undang Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti masalah tambak tersebut, kami sendiri juga turun ke lapangan sebagai pembuktian yang konkret, untuk kami presure kepada kementerian terkait,” katanya.

Amatan portalsatu.com acara itu dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Sapta Putra Ginting, Muspida Banda Aceh, SKPD Kota Banda Aceh, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyuluh perikanan, dan instansi terkait seperti Dinas Kebersihan Kota Banda Aceh.[]

Laporan Taufan Mustafa