SUKA MAKMUE – Kepolisan Resort Nagan Raya pada Kamis 28 juli 2016 sekitar pukul 20.30 menangkap pria paruh baya berinisial ND 30 tahun warga Gampong Blang Semot, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. ND merupakan DPO polres Nagan Raya terkait kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan ND ditangkap di rumahnya sendiri di Gampong  Blang Semot setelah diintai oleh pesonil Sat Narkoba Polres Nagan Raya.

“Kita dapat informasi DPO kita kembali beraktifitas di sekitaran tempat ND tinggal,” kata Mirwazi, Jumat, 29 Juli 2016.

Mirwazi juga mengatakan dalam penangkapan tersebut turut disita bersama ND yaitu berupa barang bukti sabu delapan paket kecil dengan berat 5,65 gram, satu kaca pirex dan empat unit hp.

“Untuk sekarang ND sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.[]