JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi politik, hukum, pemerintahan, dan keamanan, Jumat, 24 Juni 2016, melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan Kemendagri terkait qanun penyelenggara pemilu yang saat ini sedang digodok DPRA.
Anggota Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pertemuan dengan Bawaslu berlangsung pagi tadi. Sementara dengan pihak Kemendagri akan berlangsung setelah Jumat. Ia menyebutkan, pembahasan qanun yang ditangani komisi I terus dikebut dan diusahakan bisa segera paripurna dalam waktu dekat ini.
Iskandar menambahkan, pertemuan itu membahas beberapa persoalan, konsultasi mengenai regulasi terbaru soal lembaga pengawasan pemilu dan perannya sesuai yang dimasukkan dalam qanun dimaksud. “Termasuk salah satunya soal rekruitmen Panwas kecamatan yang dulunya direkrut KIP, kini kita masukkan di qanun akan direkrut oleh Panwas Kabupaten/kota,” katanya.
“Selain itu, hal-hal yang dibicarakan adalah soal ranah pemilu dan pemilihan, kemudian laporan penyelenggara dan sengketa ” ujar mantan jurnalis ini.[] (rel)


