Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...
Beranda‘DPRA Jangan Buang...

‘DPRA Jangan Buang Energi dan Uang Rakyat Untuk…’

BANDA ACEH Pernyataan dukungan harus dibuat secara individu, tidak kolektif sebagaimana yang diatur dalam Qanun Pilkada sebelumnya dinilai akal-akalan dan bentuk ketidaksiapan kandidat tertentu untuk berkompetisi secara kesatria di panggung politik. Hal tersebut disampaikan Ketua Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Provinsi Aceh Iswadi, M.Pd., melalui siaran persnya, Jumat, 15 April 2016.

“DPRA harus rasional, harus lebih sehat dalam memutuskan sesuatu, jangan asal-asal dan jangan untuk kepentingan sendiri. Jangan buang-buang energi dan uang rakyat untuk hal-hal yang tidak bermanfaat untuk rakyat,” kata Iswadi.

Mantan Pembantu Dekan (PD) III FKIP Universitas Serambi Mekkah tersebut menanggapi soal syarat pernyataan dukungan yang harus ditandatangani atau dibubuhi cap jempol, dibuat secara individu, dilengkapi materai, dan mengetahui geuchik setempat. Daftar nama pendukung itu kemudian ditempelkan di kantor geuchik atau meunasah gampong.

“Dengan perubahan syarat itu, otomatis  tidak akan ada bakal calon dari jalur independen yang mampu mengumpulkan dukungan dengan syarat seperti yang ditetapkan itu, karena masa pendaftaran hanya tinggal beberapa bulan lagi. Qanun atau aturan yang sedang diubah dan digodok kembali oleh Banleg DPRA itu jelas-jelas untuk mempersulit langkah para kandidat dari jalur independan. Saya yakin, gubernur Aceh  tidak naif dan tidak akan mau menandatangani qanun yang sembarangan begitu,” kata Iswadi.

Tokoh muda Aceh yang kini menjadi akademisi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta ini mengatakan,  pembahasan lanjutan perubahan Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 itu sebagai bentuk ketidaksiapan kelompok tertentu untuk bertarung secara sehat dalam pilkada nanti. “Ini  sebagai upaya kelompok tersebut  mempersulit calon independen  dan sangat tidak demokratis,” ujar putra kelahiran Pidie ini.

Iswadi  mengingatkan DPRA agar tetap menjaga demokrasi di Aceh. Karena kalau pun dipaksa disahkan qanun tersebut  pasti  akan ada yang menggugat. Kata dia,  DPRA saat ini  harus  tahu Aceh adalah contoh bagi provinsi lain soal jalur independen dalam pilkada , dan Aceh juga  nafas demokrasi bagi Indonesia.

“DPRA saat ini jangan mencoreng Aceh di mata dunia. Kita meminta DPRA untuk berpikir lebih rasional dalam melahirkan sebuah keputusan apalagi sebuah qanun yang berkaitan dengan kepentingan Aceh ke depan,” ujarnya.

Ia juga meminta kelompok tertentu tidak menzalimi orang atau kelompok lainnya, hanya karena memiliki kekuasaan atau power di parlemen.

Iswadi menambahkan, qanun yang sedang diubah itu tidak mungkin mau ditandatangani Mendagri. Jangankan Mendagri, kata dia, gubernur saja tidak akan mau menandatangani qanun tersebut, karena selain dirinya akan maju melalui jalur independen, qanun tersebut dinilai juga bakal bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Indonesia.

Ia meminta, para anggota DPRA yang terlibat dalam pembahasan lanjutan perubahan Qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012, tidak membuat peraturan untuk kepentingan kelompok sendiri dan menzalimi orang lain.[] (rel)

Baca juga: