BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menggugat UU Pemilu karena telah mencabut beberapa pasal dalam UUPA. Gugatan tersebut didaftarkan ke MK siang tadi, Senin, 28 Agustus 2017.
“Iya benar, sudah kita daftarkan gugatannya tadi siang ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin saat dihubungi portalsatu.com melalui saluran telepon.
Meski sebelumnya gugatan terhadap UU Pemilu sudah dilayangkan oleh Kautsar dan Samsul Bahri atas nama pribadi, tetapi DPRA tetap melakukan gugatan yang sama. Kali ini gugatan dilayangkan atas nama lembaga.
“Legal standingnya berbeda, kalau kemarin Kautsar dan Samsul Bahri menggugat atas nama pribadi, kali ini DPRA menggugat atas nama lembaga,” ucap Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang saat itu juga hadir di MK.
Alfarlaky berharap semua masyarakat Aceh mendukung DPRA dalam rangka menggugat hal tersebut. Pasalnya, Iskandar khawatir jika UUPA terus dipreteli maka lama kelamaan UUPA tidak lagi punya harga.
“Kita berharap semua masyarakat Aceh mendukung, adik-adik mahasiswa juga kita harap mengadvokasi hal ini. UUPA adalah marwah bangsa Aceh,” kata dia.[]


