BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar paripurna khusus dengan agenda persetujuan terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, menjadi usul inisiatif DPR Aceh.
Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, menyebutkan pengajuan usulan Raqan Aceh maupun pengajuan perubahan atas Qanun Aceh merupakan hak yang dimiliki dan melekat pada setiap Anggota DPR Aceh. Hak ini tercantum dengan jelas pada Pasal 26 Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Hak tersebut seringkali disebut dan dikenal dengan istilah hak inisiatif. Pengaturan penggunaan hak tersebut khususnya dalam hak pengusulan Rancangan Qanun diatur lebih lanjut dalam pasal 23 atau pada bagian keenam Peraturan Tata Tertib DPR Aceh,” ujar Muharuddin seperti rilis yang dikirim Media Center DPRA, Rabu, 11 Mei 2016.
Menurutnya para pengusul telah melakukan berbagai tahapan sesuai dengan Tata Tertib DPR Aceh sehingga dalam Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh (09/5) yang lalu, telah disepakati untuk menyelenggarakan rapat paripurna khusus. Rapat tersebut mengagendakan pembahasan menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh menjadi usul inisiatif DPR Aceh.
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyetujui rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh menjadi usul inisiatif DPR Aceh. Karenanya Ketua DPR Aceh, Tgk. Muharuddin, S.Sos.I mempersilahkan Sekretaris DPR Aceh, H. A. Hamid Zein, SH, M.Hum., untuk membacakan rancangan keputusan DPR Aceh yang ditetapkan pada Rabu, 11 Mei 2016.
Adapun keputusan tersebut adalah, menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Prakarsa Komisi I DPR Aceh yaitu Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi usul inisiatif DPR Aceh. Selanjutnya, menugaskan Komisi I DPR Aceh untuk melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Aceh dalam rangka penyempurnaan substansi materi dari Rancangan Qanun Aceh tersebut.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” ujar Hamid Zein membacakan keputusan terebut. []



