BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna khusus terkait penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat, 31 Maret 2017 malam. Namun, hingga jarum jam menunjukkan pukul 23.00 WIB ruang rapat masih sepi. Rapat paripurna yang sudah dijadwalkan itu pun terpaksa diskors karena tidak cukup kuorum. 

“Rapat ini kita skors sampai waktu yang akan ditetapkan,” kata Ketua DPRA Tgk. Muharuddin, saat menskors rapat. 

Muharuddin menjelaskan, banyak anggota DPRA masih berada di daerah pemilihan masing-masing dalam rangka reses. Sebelumnya, Muharuddin pun sempat menanyakan jumlah peserta rapat kepada Sekwan. Berdasarkan daftar hadir, Sekwan mengatakan dewan yang hadir 43 dari 81 anggota. 

“Menurut ketentuan, rapat paripurna khusus harus dihadiri 3/4 anggota, sebab kuorum belum cukup maka rapat kita skors,” kata Muharuddin.[]