BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak jawaban Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, lantaran dianggap tidak profesional dan sangat normatif.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara DPR Aceh, Irfannusir, dalam lanjutan rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur Aceh terhadap penggunaan Hak Interpelasi DPRA, Selasa, 29 September 2020.

“Bahwa Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab,” kata Irfannusir saat membacakan pandangan DPR Aceh.

Kemudian, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang di pertanyakan dalam interpelasi.

DPR Aceh juga menyimpulkan bahwa jawaban Plt. Gubernur terhadap hak interpelasi ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

Oleh karena itu, DPR Aceh menolak seluruh jawaban dan keterangan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. “Bahwa DPR Aceh menolak seluruh Jawaban/Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan,” tegas Irfannusir.

Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.[]