BANDA ACEH – Komisi III DPRK Aceh Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Aceh dan PT PEMA Holding Company terkait dengan tuntutan keterlibatan Aceh Utara dalam pengelolaan WK NSB (Blok B ), Kamis, 20 Mei 2021.
Tim Komisi III yang hadir Razali Abu (ketua) Jufri Sulaiman (sekretaris), Mulyadi, A.Md. (wakil ketua), Zubir HT., dan Haji Jirwani (anggota). Tim Komisi III diterima Kadis ESDM Aceh Ir. Mahdinur, M.M., Dirut PEMA Zubir Sahim bersama stafnya, dan Dirut Pema Global Energi (PGE) serta stafnya.
"Dalam kesempatan itu, Komisi III menyampaikan keprihatinan terhadap Pemerintah Aceh yang sampai pada masa serah terima WK NSB dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT PEMA namun Aceh Utara belum mendapat kesempatan untuk terlibat dalam pengelola bersama," kata Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, didampingi Sekretaris Komisi, Jufri Sulaiman, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com/.
Razali Abu menjelaskan setelah pertemuan dengan Gubernur Aceh beberapa bulan lalu pihaknya sudah bekerja memenuhi persyaratan yang diminta, yakni melakukan perubahan PD Pase Energi menjadi PT Pase Energi Migas (PE). "Hari ini kami menyerahkan berkas PT Pase Energi Migas kepada pemerintah Aceh melalui Bapak Kadis ESDM sebagai bahan persyaratan keterlibatan Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan bersama WK NSB," tuturnya.
"Penyerahan berkas PT Pase Energi Migas yang kami lakukan hari ini juga bagian dari menindaklanjuti surat Gunernur Aceh Nomor 538/14888 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Ikut serta Aceh Utara dalam pengelolaan Wilayah Kerja Blok B. Dalam poin ke-2 surat Gubernur jelas meminta Kabupaten Aceh Utara untuk berkoordinasi dengan PEMA menyangkut amandemen akta pendirian perusahaan pengelolaan Wilayah Kerja Blok B," ujar Razali Abu.
Razali Abu menambahkan, selain penyerahan berkas PTPE kepada Pemerintah Aceh yang diterima Kadis ESDM Aceh, kedatangan pihaknya juga dalam rangka membangun komunikasi untuk dilaksanakan pertemuan antara Gubernur dengan Bupati Aceh Utara.
"Sebagian tugas kami di Komisi III terkait Blok B sudah terselesaikan. Tinggal saja kita menunggu Pemerintah Aceh mengundang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk duduk bersama dan bagaimana sistem keterlibatan Aceh Utara menjadi ranahnya Gubernur Aceh dengan Bupati Aceh Utara," ujar Razali Abu.
Zubir Sahim selaku Dirut PEMA menyampaikan bahwa surat Bupati Aceh Utara terkait permohonan untuk dilibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan Blok B sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh pada akhir Maret 2021.
"Semua permasalahan yang disampaikan oleh Komisi III akan kami sampaikan kembali kepada Gubernur, biar persoalan Blok B ini diselesaikan melalui pertemuan dua pihak antara Gubernur Aceh dengan Bupati Aceh Utara sebagaimana disampaikan oleh Komisi III," kata Zubir Sahim.
Kadis ESDM Aceh Mahdinur menyampaikan akan segera mengagendakan pertemuan antara Gubernur Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara dalam hal ini Bupati dan Komisi III DPRK Aceh Utara terkait keterlibatan Aceh Utara dalam pengelolaan WK NSB.
"Kita berharap dengan pengelolaan Blok B ini yang sepenuhnya sudah dikelola oleh Pemerintah Aceh bisa bermanfaat secara langsung untuk Aceh Utara dan Provinsi Aceh secara umum. Saya akan segera melaporkan kepada Bapak Gubernur terkait agenda pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara dan Komisi III DPRK Aceh Utara," tutur Mahdinur.
Komisi III DPRK Aceh Utara berharap Kadis ESDM bisa segera menyusun agenda pertemuan tersebut. "Karena dengan terlaksananya pertemuan secara G to G antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara terkait Wilayah Kerja Blok B kita harapkan segala persoalan yang memiliki potensi konflik di lapangan dapat segera terselesaikan," pungkas Razali Abu.[](ril/*)





