BANDA ACEH – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Meuraxa, Rabu, 31 Mei 2017.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRK Banda Aceh itu membahas kondisi rumah sakit milik Pemko Banda Aceh yang berstatus kelas B yang saat ini dikabarkan terlilit utang dengan pihak ketiga.

Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin, dalam rapat tersebut menanyakan sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit seperti kabar yang beredar.

“Apa sebenarnya yang menjadi kendala bagi Rumah Sakit Meuraxa?” tanya Sabri kepada Plt Dirut RSU Meuraxa dr. Emiralda M.Kes.

Adapun keterangan yang baru didapatkan dikatakan Sabri, disebabkan karena adanya perubahan Permenkes tahun 2016.

“Adanya perubahan Permenkes di bulan Oktober 2016, akibatnya terjadi perubahan harga ataupun tarif Rumah Sakit Meuraxa,” kata Sabri.

Hingga sampai berita disiarkan, rapat koordinasi pengawasan masih berlangsung. Selain anggota Komisi D DPRK Banda Aceh, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Plt. Dirut Rumah Sakit Meuraxa dr. Emiralda M.Kes. dan Kepala BPJS Wilayah Aceh Rita Masyitah Ridwan.[]