LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017-2022 yang akan berakhir pada 12 Juli mendatang.
Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, dihadiri Bupati Muhammad Thaib, di gedung dewan, Senin, 13 Juni 2022.
Usulan pemberhentian Bupati/Wabup Aceh Utara itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.11.3287 Tahun 2017 tertanggal 8 Juni 2017 tentang Pengangkatan Bupati Aceh Utara.
“Setelah paripurna ini, kita meminta kepada Sekretariat DPRK Aceh Utara untuk dapat menyampaikan kepada Gubernur Aceh dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan guna diteruskan ke Mendagri. Paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. Sebenarnya sidang ini kita laksanakan pada 12 Juni 2022, namun karena bertepatan hari libur (Ahad) maka diundurkan hari ini,” kata Arafat.
Arafat berharap siapapun Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Utara untuk dua tahun ke depan, selain bisa mempertanggungjawabkan administrasi juga dapat membangun komunikasi politik ke tingkat pemerintah pusat, supaya bisa membangun daerah ini lebih baik ke depan.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, berharap sosok Pj. Bupati yang akan ditunjuk oleh Mendagri adalah putra asli Aceh Utara, yang mengerti tentang persoalan di daerah ini.
“Kalau pribadi saya mengharapkan memang yang dapat menjabat sebagai Pj. Bupati adalah warga Aceh Utara. Apakah dia ada di tingkat Provinsi Aceh maupun Kabupaten Aceh Utara. Apa saja program yang belum berhasil selama ini, diharapkan ke depan dapat dilanjutkan dengan baik,” ujar Muhammad Thaib.[](*)



