SIGLI – Setelah melakukan pembahasan selama satu bulan, DPRK Pidie akhirnya ketuk palu terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun 2023 senilai Rp2 triliun, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 28 November 2022, sore.

Dibandingkan APBK Pidie 2022 senilai Rp1,9 triliun, ada penambahan sekitar Rp100 miliar untuk tahun 2023 mendatang.

Persetujuan hingga penetapan RAPBK Pidie oleh DPRK setelah mendengar laporan gabungan komisi dan pendapat fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tersebut. Setelah semua sepakat, Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail ketuk palu persetujuan yang dilanjutkan penandatanganan dokumen R-APBK oleh tiga pimpinan dewan dan Pj. Bupati.

Dalam R-APBK Pidie 2023 itu, pendapatan daerah Rp2.045.022.226.375, dan belanja direncanakan Rp2.044.022.226.375. Sehingga surplus Rp1 miliar direncanakan sebagai penyertaan modan pada Bank Aceh.

Berdasarkan informasi diperoleh portalsatu.com/, dalam R-APBK yang disetujui itu terdapat alokasi anggaran usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dewan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp22 miliar. Sementara dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Rp35 miliar, ada Pokir Rp10 miliar.

Pj. Bupati Pidie, Ir. Wahyudi Adisiswanto, dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyadari bahwa selama proses pembahasan Rancangan APBK, banyak usulan dan saran serta pemikiran kritis yang konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

"Semua saran dan masukan tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan rancangan qanun ini, sehingga nantinya dapat
terlaksananya agenda pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi," kata Wahyudi.

Dia berharap setelah RAPBK disahkan menjadi Qanun Pidie dan diundangkan dalam lembaran kabupaten, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaksanakan percepatan pelaksanaan anggaran dengan tidak mengabaikan kualitas pelaksanaan.[](Zamahsari)