Blangkejeren – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues mengapresiasi langkah Dinas Sosial yang telah mendata rumah tidak layak huni. Namun, perlu dijelaskan ke publik, apa sebenarnya yang menjadi kriteria rumah tidak layak huni sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
Pernyataan itu disampaikan Drs. H. Abdul Karim Anggota DPRK Gayo Lues dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Selasa malam, 23 Februari menanggapi berita portalsatu.com/ yang berjudul 1.023 Rumah di Gayo Lues tidak layak huni.
Dia menekankan, Dinas Sosial harus mendata lagi di tahun 2021 ini, dan jangan melewatkan satu rumah wargapun. Jika memang rumah warga tidak layak huni, maka harus masuk di buku pendataan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
“Untuk mengurangi kemiskinan dari indikator rumah, ukuran rumah, dinding minimal kayu, atap tidak boleh daun, lantai minimal semen, ada kamar mandi, tersedia air bersih, tersedia sanitasi, dan tersedia jamban keluarga,” katanya mengirimkan pesan kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp.
Dia melanjutkan, supaya Gayo Lues keluar dari kriteria miskin, tentu harus ada langkah yang harus diambil pemerintah dengan bersinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Kabupaten.
Kata Abdul Karim, sampai saat ini, lebih dari 3.000 unit yang sudah dibangun rumah layak huni dari dana aspirasi dalam program BSPS dari Kementrian PUPR. Semua itu lokasinya tersebar di seluruh Gayo Lues yang merupakan pokok pemikiran (Pokir) anggota DPR RI Irmawan.
“Pemda Gayo Lues harus meminta bantuan kepada Pemerintah Aceh dan Pusat agar bisa mengentaskan kemiskinan, salah satu contoh Pokir anggota DPR RI Irmawan yang telah mengucurkan program perbaikan rumah sebanyak 3.000 unit. Ini kan suatu yang luar biasa, hanya barangkali koordinasi dengan Dinas terkait di Gayo Lues perlu ditingkatkan, contohnya data yang disampaikan Plt. Kadisos tersebut agar dikoordinasikan dengan kegiatan dari pokir anggota DPR RI tersebut,” jelasnya.[]tla


