SUBULUSSALAM – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif agar Mukim Pasir Belo terpilih, Suka Lingga segera dilantik.
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua Komisi A Syahrizal Putra Chaniago bersama Ketua Fraksi Sepakat Bersama, Rasumin, kepada Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza, Selasa, 20 September 2016.
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani tiga pimpinan dewan itu menyimpulkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Mukim Pasir Belo sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 jo, peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 33 Tahun 2014 jo, peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2015.
Sementara terkait pendapat hukum yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, DPRK menilai hal tersebut tidak mengikat secara hukum untuk membatalkan pelantikan Suka Lingga.
“Segera melantik Suka Lingga sebagai Kepala Mukim Pasir Belo, terkait adanya permasalahan dikemudian hari akan dilaksanakan setelah Suka Lingga dilantik,” kata Syahrizal membacakan poin-poin rekomendasi tersebut di hadapan Wakil Wali Kota Salmaza.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Salmaza belum bisa memutuskan sendiri, hal ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti.
“Ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami, rekomendasi ini akan saya sampaikan ke pak wali kota setelah beliau pulang usai melaksanakan ibadah haji,” kata Salmaza.
Salmaza mengaku mendapat laporan dari Sekdako Damhuri, bahwa telah keluar surat untuk melakukan pemilihan ulang kembali kepala Mukim Pasir Belo.
“Kata Sekda sudah keluar, namun dengan masuknya rekomendasi ini, akan menjadi pertimbangan kami, nanti surat ini saya kasihkan ke sekda juga,” katanya.[](ihn)
Laporan Dirman Bakongan




