IDI RAYEK- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap pengedar sabu berinisial SA, 25 tahun, warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Minggu, 14 Februari 2016, sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka SA diringkus petugas saat menunggu calom pembeli sabu di depan salah satu musala di gampong itu.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, lalu tim segera memantau ke lapangan dan menangkap tersangka,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com, Senin, 15 Februari 2016.
AKP Ildani mengatakan, dari tangan tersangka SA, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 4,15 gram. “Ada 23 paket sabu yang kita amankan, selain barang bukti satu unit HP,” katanya.
Kepada penyidik, SA mengaku memeroleh barang haram tersebut dari salah satu rekannya berinisial Zu, warga Gampong Leugeu, Kecamatan Peureulak.
Berdasarkan keterangan itu, kata Ildani, sekitar tiga jam kemudian atau pukul 23.00 WIB, tim Opsnal meringkus Zu di Leugeu. Dari tangan Zu, Ildani menyebutkan berhasil menyita 117 paket sabu dan satu timbangan digital.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut seluruh barang bukti dan tersangka telah kita amankan di Mapolres Aceh Timur,” ucap Ildani.[] (idg)


