LHOKSUKON – Dua pria asal Kecamatan Cot Girek ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga melakukan transaksi narkotika, Rabu, 31 Oktober 2018, sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya ditangkap di KM XII, Kecamatan Cot Girek, turut disita barang bukti sembilan paket sabu seberat 4,01 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 1 November 2018, menyebutkan, dua tersangka itu berinisial MN, 21 tahun, warga KM XII dan AK, 25 tahun, warga Gampong Alue Semambu, Kecamatan Cot Girek.
Ildani menyebutkan, pihaknya mendapat informasi, rumah MN kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menuju ke rumah tersebut.
“Dalam perjalanan, di lorong rumah MN kita mengamankan AK yang diduga baru saja melakukan transaksi narkoba dengan MN. Kemudian AK dibawa ke rumah MN. Saat itu MN sedang berada di dalam kamar. Ketika kita geledah isi kamar, kita menemukan sebuah dompet berisi delapan paket sabu. Saat kita geledah kamar lainnya, kita temukan sebuah dompet berisi satu paket sabu,” ujar Ildani.
Illdani menambahkan, saat ini keduanya berikut barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.[]


