LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu seberat 2,4 kilogram, Kamis, 31 Maret 2016, sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono didampingi Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jual beli narkoba di kawasan pusat kota Lhokseumawe.
Setelah menerima laporan tersebut, Kamis sore, tepatnya di kawasan Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe kita menangkap Zul alias Dun, 28 tahun, warga Mbang, Kecamatan Geuredong Pase, Aceh Utara, kata Anang, Jumat, 1 April 2016.
Menurut Anang, saat itu petugas menyamar sebagai pembeli yang kemudian mengatur tempat transaksi. Hasil kesepakatan dilakukan transaksi di kawasan Taman Riyadhah. Setibanya di lokasi tersebut petugas bertemu Zul alias Dun dan langsung menangkap tersangka ini. Petugas menyita barang bukti (BB) sabu seberat satu ons yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.
Setelah tersangka Zul dan BB berhasil diamankan, kita melakukan pengembangan mengenai asal-usul barang haram tersebut. Akhirnya diketahui sabu tersebut dari MM, 37 tahun, warga Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, sebut Anang.
Anang menambahkan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas menyuruh tersangka Zul melakukan pertemuan dengan MM dan disepakati lokasinya di pelataran parkir Harun Square, Lhokseumawe.
Sekitar 30 menit kemudian, tersangka MM, tiba di lokasi itu menggunakan sepeda motor. Selanjutnya petugas langsung menangkap MM, tutur Anang.
Menurut Anang, tersangka MM dibawa ke Polres Lhokseumawe guna diinterogasi. Hasilnya petugas kembali mendapatkan informasi bahwa di rumahnya ada disembunyikan sabu. Petugas mendatangi rumah MM dan berhasil menemukan paket sabu seberat 2,3 kilogram, satu buah timbangan elektrik, dan beberapa bungkus plastik berbagai ukuran,” katanya.
MM mengaku mendapatkan sabu ini dari pria berinisial I, warga Aceh Timur. Pria tesebut kini tinggal di Malaysia. Sedangkan sabu itu diambil MM di kawasan Pantonlabu, Aceh Utara, yang saat itu diantarkan langsung oleh I, ujar Anang.
Anang menyebut kedua tersangka itu akan dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup hingga hukuman mati.[]




