BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil, mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang mewajibkan seluruh pramugari maskapai penerbangan ke Aceh, untuk mengenakan busana muslimah atau jilbab.

Hal itu diungkapkan melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, pada Rabu (7/2).

“Selain bagian dari UU Nomor 44 Tahun 1999, langkah itu juga dinilai positif bagi pramugari yang beragama Islam. Oleh karena itu, maskapai penerbangan diharapkan menerima dan konsisten menjalankannya,” ungkap Nasir Djamil.

Dia mengatakan, jilbab bagi pramugari bukanlah sesuatu yang asing, sebab bagi maskapai penerbangan yang mengambil rute ke Arab Saudi untuk perjalanan umrah dan haji, pramugarinya mengenakan jilbab.

“Jadi tidak ada yang aneh. Karenanya saya heran kalau ada presenter televisi yang tidak nyambung dengan realita ini,” katanya.

Anggota legislatif pusat itu juga mengharapkan kepada Pemkab Aceh Besar agar bisa menjelaskan aturan ini secara terang-benderang saat ada wawancara dari media manapun. Dijelaskannya, sebab, tidak dapat dipungkiri tentu ada saja pihak-pihak yang tidak suka, bahkan meremehkan aturan ini.

“Pemerintah Aceh Besar jangan khawatir, karena semua maskapai penerbangan setuju dan menerima aturan itu,” jelas Nasir Djamil.

Nasir Djamil juga mendukung langkah Komisi Penyiaran di Aceh yang telah melayangkan surat ke Komisi Penyiaran Pusat terkait adanya salah satu presenter televisi yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik saat mewawancarai Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu, Komisi Penyiaran Pusat diminta memberikan sanksi kepada presenter  tersebut. 

“Sebagai mantan wartawan, saya berharap agar wartawan yang bekerja di media manapun, jangan tendensius saat menanyakan soal pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya aturan jilbab bagi pramugari,” ujarnya tambahnya.[]