BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Mayjen (Purn.) Soedarmo menghentikan proses penetapan APBA 2017 dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Bukan dibatalkan, tetapi DPRA mengajak membahas kembali dengan mengakomodir keinginan gubernur agar pengesahan bisa sebelum tanggal 15 (Januari). Yang kemarin itu kan masih proses (penetapan APBA dengan Pergub),” ucap Kabiro Humas Setda Aceh, Frans Dellian kepada portalsatu.com, Senin, 2 Januari 2017.

Pembahasan lanjutan KUA dan PPAS tersebut rencananya akan dilakukan pada 3 Januari 2017 atau besok. Namun, Plt. Gubernur akan mempergubkan APBA jika pembahasan tersebut tak tuntas pada 15 Januari mendatang.

“DPRA mengajak membahas kembali. Jadi, Pak Plt. terima (sikap DPRA) dengan mengakomodir keinginan Pak Plt. untuk mencapai kesepakatan paling lambat 15 Januari,” kata Frans.[]