BLANGKEJEREN – Sejumlah masyarakat Kabupaten Gayo Lues mempertanyakan pernyataan H. Ibnu Hasim di media sosial terkait permintaanya agar pemerintah mencabut izin eksplorasi PT Gayo Mineral Resoursces (GMR) di daerah Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca.

Alasan H. Ibnu Hasim selaku mantan bupati dua periode itu adalah untuk melindungi flora dan fauna, serta menyelamatkan hutan dari aktivitas penambangan.

“Seingat saya eksplorasi emas di daerah Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca pertama sekali dilakukan oleh perusahaan asing di masa kepemimpinan Bapak Ibnu Hasim, kenapa hari ini beliau meminta agar dicabut izinnya,” kata seorang berpengaruh di Blangkejeren yang meminta namanya tidak ditulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jika memang pernyataan kader Partai Demokrat itu benar, kata sumber itu, kenapa saat menjadi bupati tidak dilakukan penolakan, tak dicabut izinya untuk melindungi flora, fauna dan hutan.

“Kalau sekarang Bapak H. Ibnu Hasim itu berkoar-koar agar izin eksplorasi itu dicabut, sepertinya sangat janggal, dan menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang dia bilang begitu, atau jangan-jangan ada keinginan yang belum terpenuhi,” ucapnya.

Secara kasat mata, kata sumber itu, eksplorasi emas di Pantan Cuaca itu sangat menguntungkan bagi warga setempat. Karena saat ini saja sudah ada 28 orang yang bekerja di sana, ditambah lagi kebutuhan yang diperlukan dibeli dari Kabupaten Gayo Lues.

“Coba kita bayangkan kalau sempat tambang emas di Pantan Cuaca itu di eksploitasi, pasti akan bertambah tenaga kerjanya. Dan kesejahteraan akan meningkat,” katanya.

Sementara itu, H. Ibnu Hasim yang juga salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues, Jumat, 2 Agustus 2024, mengakui di masa kepemimpinanya sebagai bupati pertama sekali dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi kepada perusahaan tambang.

“Di dalam IUP eksploitasi tersebut, setiap melakukan eksploitasi diwajibkan berkoordinasi dan mendapatkan izin yang terkait di luar kewenangan pemberian IUP. Seperti penggunaan hutan yang berakibat mengubah bentuk hutan harus mendapatkan izin dari pihak yang memberikan izin dari kehutanan, penggunaan lahan masyarakat harus berkoordinasi dan mendapat izin dari masyarakat yang bersangkutan,” kata Ibnu Hasim melalui pesan Whatsapp.

Menurut Ibnu Hasim, meskipun IUP sudah ada, bila izin yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan tidak ada dari pejabat yang berwenang, tentu izin usaha pertambangan harus dicabut karena melanggar ketentuan lain berkaitan dengan pertambangan.

“Maka saya minta kepada pemda dan instansi terkait untuk memastikan areal IUP tersebut masuk dalam kawasan lindung atau APL. Dan kemarin telah turun ke lapangan dari KPH, Dinas Perindustrian, dan Reserse Polres Galus, bahwa telah dipastikannya tidak masuk kawasan, berarti apa yang menjadi isu di lapangan selama ini bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan lindung sudah terbantahkan. Dengan demikian pihak KPH, Kadis Industri dan Kepolisian sudah bertanggung jawab atas hal itu,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa permintaan pencabutan izin tersebut tidak dilakukan saat ia menjadi Bupati Gayo Lues sebelumnya untuk melindungi flora, fauna dan hutan, Ibnu Hasim memilih tidak menjawabnya.[]