BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues kembali menggelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), tim Kejari Gayo Lues menyambanggi SMA Negeri 1 Putri Betung untuk mensosialisasikan bahaya judi ditingkat remaja.
Kepala SMA Negeri 1 Putri Betung, Muhtaruddin, S.Pdi, Kamis, 01 Agustus 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas diselenggarakannya program Jaksa masuk sekolah (JMS) di SMA Putri Betung.
“Kami berharap agar siswa-siswi dapat mengikuti kegiatan secara maksimal, karena bahaya judi ini sangat penting diketahui anak-anak kami semuanya,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Handri SH., mengatakan pemaparan materi program JMS itu disampaikan Penelaah dan penegakan hukum Komnas Shahrukh Khan S.H dan Tirta Rizki Ramadan, S.H.
“Tadi disampaikan, judi adalah perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula,” katanya.
Judi itu sendiri kata Handri, SH., dilarang oleh Agama Islam dan melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2024 tentang hukum jinayat, dengan ketentuan bagi pelanggarnya adalah dipidana atau hukuman maisir 45 kali cambukan, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
“Dengan ini kami menghimbau kepada para remaja dan seluruh masyarakat Gayo Lues, agar menghindari judi bagaimanapun bentuknya, karena selain merugikan diri sendiri dan orang lain, judi juga dilarang oleh Agama Islam dan Undang-Undang,” ujarnya.[]




