LHOKSEUMAWE- Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan empat tersangka kasus sabu dalam waktu terpisah. Mulanya, ditangkap dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram di Desa Keureusek, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Sabtu, 30 April 2016, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka itu berinisial ZL, 23 tahun, warga Keureusek, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan DY, 28 tahun, asal Desa Bandar Selamet, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.         

Setelah dilakukan pengembangan dari dua tersangka, beberapa jam kemudian Polres Lhokseumawe kembali berhasil menemukan salah satu tersangka lagi berinisial FR, 30 tahun, warga Keureusek, dengan barang bukti sabu seberat 27,03 gram, uang sebesar Rp200 ribu, satu unit sepeda motor Honda beat, serta satu handphone nokia.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Resnarkoba AKP Sofyan mengatakan, selain tiga tersangka itu, keesokan harinya juga berhasil diringkus satu tersangka lainnya setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut.

“Tepat pada Minggu 1 Mei 2016 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, AM, 41 tahun,  warga Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram, dan satu unit handphone,” kata Sofyan saat konferensi pers, Selasa, pagi tadi, di Mapolres setempat. 

Menurut Sofyan, keempat tersangka itu ditahan dengan status yang berbeda. Yaitu, dua pemakai, seorang pengedar, dan satu lainnya menjadi kurir sabu.[]