Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera mengeluarkan aturan terkait dengan jatah saham (participating interest/PI) pemerintah daerah di blok migas. Ini diungkap setelah muncul banyak kritikan mengenai hal tersebut, salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan saat ini sedang menyusun draf Peraturan Menteri (Permen) mengenai jatah saham daerah sebesar 10 persen di blok migas. “Kami sedang menyiapkan Pemen ESDM sehubungan PI 10 persen tersebut. Semoga dalam satu sampai dua minggu ke depan bisa terbit,” ujar Djoko saat dihubungi oleh Katadata, Rabu Sore (13/1).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden pada 16 Desember 2015. Dalam surat rekomendasi ini KPK ingin Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Khususnya, pasal 34 dan 35 terkait PI untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tujuannya agar daerah bisa menikmati pemanfaatan sumber daya alam di daerahnya,” kata Pahala seperti dikutip Tempo.co, (12/1).
KPK menganggap aturan PI dalam PP 35/2004 dapat merugikan pemerintah daerah. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung BUMD untuk mendapatkan jatah sahamnya di blok migas. Yakni harus mengganti 10 persen biaya yang telah dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan mengganti 10 persen biaya operasional blok migas tersebut.
Dalam surat tersebut, KPK mengusulkan dua opsi untuk merevisi poin aturan mengenai PI ini. Pertama, pemerintah menggunakan formula 10 persen bagi hasil keuntungan untuk pemerintah daerah atau BUMD. Namun, BUMD tidak perlu mengeluarkan dana untuk operasional.
Opsi kedua, pemerintah menyediakan dana bagi pemerintah daerah atau BUMD untuk membantu investasi. Bantuan tersebut bisa berupa pinjaman dari bank, BUMN, maupun instrumen pendanaan dan investasi dari lembaga pemerintah pusat.
Meski demikian, usulan untuk merevisi PP 35/2004 ini mendapat pertentangan dari Kementerian ESDM. Menurut Djoko, untuk mengakomodasi usulan mengenai aturan PI, tidak perlu sampai merevisi PP. Hal ini bisa dilakukan melalui Peraturan Menteri.
Permen ini, kata dia, juga akan fokus pada pengelolaan PI, khususnya mengenai tata cara pendanaannya. Opsi pertama yang diusulkan KPK mungkin akan sulit dilakukan. “Sepertinya opsi kedua yg disampaikan juga oleh KPK menjadi solusi yang terbaik, sehingga nantinya akan terjadi sinergi antara BUMN dan BUMD. Bila swasta ingin berpartisipasi maka dapat berhubungan langsung dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) secara Bussiness to Bussiness,” ujar Djoko.[] Sumber: katadata.co.id



