BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah di seluruh Aceh, termasuk Kantor Polisi Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Selain evaluasi instansi, kali ini pihak Ombudsman juga turun ke Puskesmas.

Hal tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh didampingi Muammar, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, dalam kunjungan kerja ke Puskesmas Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rimbe Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Senin, 12 Juli 2021.

Taqwaddin menyampaikan bahwa evaluasi standar pelayanan publik kali ini sampai ke tingkat grass root, yaitu level Puskesmas.

Hal ini, kata Taqwaddin, bertujuan untuk melihat langsung standar pelayanan kesehatan di Puskesmas. Karena tempat ini merupakan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat.

“Tim kita kali ini turun sampai ke Puskesmas untuk mengevaluasi pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat,” kata Taqwaddin didampingi Kepala Puskesmas Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rimbe Gayo, Marwan, SKM., dan Kabag Ortala Pemkab Bener Meriah, Ridha Makruf, SKM.

Adapun pelayanan yang disasar di Puskesmas yaitu pada Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan KB, serta pelayanan anak dan Lansia.

Berdasarkan hasil survei sementara ke beberapa daerah kabupaten/kota, kata Taqwaddin, masih ada Puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya. Misalnya, belum ada informasi pelayanan dan petugas untuk menangani pengaduan (komplain) dari para pasien atau keluarganya terhadap pelayanan yang diberikan pihak Puskesmas.

“Sebenarnya kawan-kawan tenaga kesehatan sudah bekerja melayani masyarakat dengan maksimal selama ini, namun standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah UU Pelayanan Publik,” tambah Taqwaddin.

Kepala Ombudsman Aceh ini berharap ke depan pihak Puskesmas melengkapi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Harapan kita agar Puskesmas melengkapi standar sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas jika ingin mendapatkan suatu layanan. Hal ini penting dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada warga masyarakat, pungkas Taqwaddin.[](ril/*)