ACEH UTARA – Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Haiqal Alfikri, mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) segera mengevaluasi kinerja manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pase.

Pasalnya, kinerja Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase masa jabatan 2023-2028 terhadap pelayanan publik di sektor air bersih, dinilai tidak menunjukkan efektivitas dan dampak nyata bagi masyarakat.

“Selama ini kami menerima berbagai keluhan masyarakat dari berbagai kecamatan di Aceh Utara berkenaan kualitas air bersih maupun kerap terjadinya suplai air macet berhari-hari,” kata Haiqal, dalam keterangannya, Ahad, 19 Oktober 2025.

Baca juga: Warga Lhoksukon Keluhkan Air Bersih Perumda Tirta Pase Tiga Hari Macet

Bahkan, kata Haiqal, pada Ahad (19/10), dirinya mendapat kiriman video tentang kondisi air sangat keruh keluar dari keran di rumah pelanggan Perumda Tirta Pase. “Itu terjadi di rumah dinas polisi di Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara”.

Dalam video tersebut, terlihat air sangat keruh sehingga tidak layak dikonsumsi. Bahkan, tidak dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti mencuci pakaian, memasak, mandi, dan berwudu.

Tidak hanya itu, Haiqal menyebut di Kecamatan Tanah Luas, warga sudah lama mengeluhkan air bersih tidak lagi keluar dari saluran pipa yang tersedia. Ketika persoalan ini ditanyakan langsung kepada pihak Perumda Tirta Pase, sering kali mereka memberikan jawaban normatif tanpa menyentuh akar persoalan teknis yang sesungguhnya. Bahkan, salah seorang direktur Perumda Tirta Pase menyarankannya untuk menanyakan persoalan kendala di lapangan kepada petugas teknis.

“Kami menilai ini sebagai bentuk lempar tanggung jawab dari pimpinan ke bawahannya, tanpa ada upaya sistematis dalam penanganan krisis layanan air bersih. Jika alasan teknis seperti tingginya tingkat kekeruhan (turbidity) menjadi penyebab utama pompa tidak berfungsi optimal, maka persoalan ini justru memperlihatkan minimnya inovasi dan investasi infrastruktur dalam tubuh Perumda (PDAM),” kata Haiqal.

Padahal, lanjut Haiqal, masyarakat membayar iuran layanan air bersih setiap bulan. Artinya, bukan menikmati layanan ini secara gratis. Maka wajar jika publik mempertanyakan permasalahan pelayanan dan ke mana penggunaan dana operasional tersebut direalisasikan. Sedangkan pelayanan dasar terkesan stagnan dan cenderung memburuk.

“Lebih ironis lagi, ketika masyarakat di Kota Lhokseumawe sudah mampu menikmati air bersih yang layak dikonsumsi, namun masyarakat di Aceh Utara masih harus berjuang dengan persoalan klasik yang seharusnya sudah selesai sejak dua dekade lalu,” ujar Haiqal.

Haiqal juga merasa prihatin dengan keluhan pelanggan Perumda Tirta Pase di Lorong III Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, beberapa waktu lalu, di mana suplai air bersih sempat macet tiga hari, 19-21 Juni 2025. Setelah diketahui, ternyata kondisi itu disebabkan pecah pipa distribusi air bersih di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Lhoksukon berimbas ke Landing, Lhoksukon hingga Kecamatan Baktiya, Seunuddon, Matangkuli, dan Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas saat itu.

Kemudian, lanjut Haiqal, peristiwa itu kembali terjadi di Gampong Meunasah Asan, dan Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon pada 18-19 Agustus 2025, di mana suplai air bersih ke rumah pelanggan sempat macet dua hari.

Kondisi yang sama juga dikeluhkan salah satu pelanggan air bersih di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, pada 16-18 Agustus. Supai air bersih di rumah pelanggan Perumda Tirta Pase itu terkendala akibat terjadinya kebocoran jaringan pipa di kawasan Kecamatan Lhoksukon.

Baca juga: Suplai Air Bersih Macet, Warga Kembali Soroti Perumda Tirta Pase Aceh Utara

Menurut Haiqal, kondisi itu menunjukkan Perumda Tirta Pase gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Haiqal meminta Bupati Aceh Utara segera melakukan audit kinerja, evaluasi struktural, serta reformasi manajerial Perumda Tirta Pase. “Demi memastikan setiap warga memperoleh hak dasar atas air bersih yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan”.

Haiqal juga mendesak aparat penegak hukum (APH), yakni Kejari Aceh Utara dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian agar melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

“Besar dugaan ini adanya potensi tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Pase, sehingga mengakibatkan terganggunya pelayanan publik terhadap kebutuhan air bersih di Aceh Utara,” ucap Haiqal.[]