MEMILIH pemimpin suatu keniscayaan tanpa pemimpin tidak mungkin sebuah komponen masyarakat termasuk negara. Pembahasan hangat dan munculnya kontroversial di masyarakat boleh atau tidaknya pemimpin itu dari kalangan nonmuslim di negara kita.
Tidak sedikit kalangan masyarakat menjadikan isu ini sebagai bola politik dan kepentingan dengan bermacam argumen.

Terlepas dari itu walaupun negara kita ini Indonesia bukanlah negara yang menjalankan syariat Islam secara resmi, namun dengan komunitas muslim terbesar di nusantara bahkan dunia sekalipun, tetapi suntansi syariatpun tidak serta merta dihilangkan termasuk dalam memilih pemimpin.

Melihat fenomena dan persoalan ini, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan kaum muslim dilarang meminta kepada kepada kaum kafir, kebolehan ini berlaku saat dharurat. Lebih lanjut beliau mengatakan dalam kitab Tuhfah:“Orang Islam tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dzimmi atau lainnya kecuali jika sudah sangat terpaksa. Menurut dhahir pendapat mereka, bahwa meminta bantuan orang kafir tersebut tidak diperbolehkan walaupun dalam keadaan dharurat. Namun dalam titimmah disebutkan tentang kebolehan meminta bantuan tersebut jika memang darurat.”(Tuhfah Al-Muhtaj, Syekh lbnu Hajar al-Haitsamiy: IX:72)

Kepemimpinan nonmuslin terhadap umat Islampun diharamkan kecuali keadaaan dan kondisi darurat, ini juga sebagaimana diungkapkan dalam Kitab Al-Mahalli: “Orang Islam tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir, karena haram menguasakan orang kafir terhadap umat Islam kecuali karena dharurat.” ( Kitab al-Mahalli ‘alal-Minhaj : IV: 172)
Menyokong pernyataan diatas, hal yang senada juga dijelaskan bahwa keadaan darurat pemimpin non muslim dengan adanya pengawasan. Ini di sebutkan dalam Kitab  Syarwan, bunyinya:”Jika suatu kepentingan mengharuskan penyerahan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan oleh orang lain dari kalangan umat Islam atau tampak adanya pengkhianatan pada si pelaksana dari kalangan umat Islam dan aman berada di kafir dzimmi, maka boleh menyerahkannya karena dharurat. Namun demikian, bagi pihak yang menyerahkan, harus ada pengawasan terhadap orang kafir tersebut dan mampu mencegahnya dari adanya gangguan terhadap siapa pun dari kalangan umat Islam.”(Kitab al-Syarwani ‘ala At-Tuhfah: IX: 72-73)

Dalam pembahasan di atas dapat di impulkan bahwa haram memilih pemimpin non muslim sebagaimana di sebutkan dalam Dalam Muktamarnya ke-30 di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999, NU membahas tentang hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam. Berdasarkan hasil muktamar itu menyebutkan bahwa muslim (orang Islam) tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam, kecuali dalam keadaan dharurat.[]