DALAM persoalan zakat, definisi fi sabilillah memunculkan berbagai interpretasi di kalangan antar mazhab. Mazhab Hanbal? misalnya yang mengartikan fi sabilillah kepada orang yang ingin melaksanakan haji. Ab? Han?fah berpendapat fi sabilillah dalam ayat zakat adalah para relawan perang yang berkewajiban melakukan perang sedangkan mereka adalah orang-orang fakir.
Mengingat penelitian ini bukan bersifat komparatif antara empat mazhab, maka di sini penulis tidak membahas secara terperinci tentang persilisihan di antara mereka. Penulis hanya memprioritaskan pada persoalan fi sabilillah dalam mazhab Sy?fi?. Dalam fiqh Sy?fiiyyah, bisa dikatakan semua ulama Sy?fiiyyah mengartikan fi sabilillah dengan para relawan perang yang tidak tercatat dalam anggaran belanja negara (al-ghuz?t al-mutathawwiah) meskipun kaya.
Imam al-Nawaw? dalam kitabnya al-Majm? menguraikan fi sabilillah dengan redaksinya sebagai berikut:
Bagian fi sabilillah mereka itu adalah para relawan perang yang tidak mendapatkan gaji dari negara. Adapun tentara yang mendapatkan anggaran belanja dari pemerintah, mereka tidak diberikan harta zakat dari bagian fi sabilillah karena gaji dan kebutuhan mereka diambil dari harta fay`. Para relawan perang diberikan harta zakat meskipun kaya karena berdasarkan hadis yang telah kami sebutkan di pembahasan gh?rim. Mereka diberikan segala sesuatu kebutuhan untuk berperang.
Dalam pandangan Syekh Al-Syair?z? dalam kitabnya al-Tanb?h menjelaskan seperti berikut ini: Artinya: Mustahik yang ketujuh yaitu fi sabilillah. Mereka adalah para pejuang perang yang tidak ada bagian dari buku stambuk negara. Diberikan kepada mereka sesuatu yang dapat menolongnya dalam berperang meskipun kaya.
Sementara itu Al-Khat?b dalam kitabnya al-Iqn? juga menjelaskan dengan redaksinya: Mustahik yang ketujuh adalah fi sabilillah. Mereka adalah relawan perang yang laki-laki. Mereka diberikan harta zakat meskipun kaya, karena untuk membantu peperangannya.
Menguatkan argument Imam al-Nawaw? dalam kitabnya Raudhah juga menguraikan makna fi sabilillah dengan bunyinya:
Bagian yang ketujuh yaitu fi sabilillah. Mereka adalah para pejuang perang yang tidak ada jatah dari harta fay`. Adapun tentara yang terdaftar dalam buku stambuk negara tidak boleh diberikan harta zakat, sebagaimana para relawan perang juga tidak diberikan sedikitpun bagian dari harta fay`. Maka jika pemerintah kehabisan dana untuk para tentara terdaftar, sedangkan kaum muslim memerlukan orang-orang yang bisa menghilangkan kebejatan orang kafir, apakah mereka boleh diberikan harta zakat dari bagian fi sabilillah? Hal tersebut ada dua pendapat.
Pendapat yang kuat tidak boleh tetapi wajib terhadap orang-orang kaya di kalangan Islam untuk membiayai mereka. Para relawan perang tersebut diberikan harta zakat, baik kaya ataupun fakir.
Dari redaksi kitab tersebut, di samping menjelaskan sasaran zakat bagian fi sabilillah, juga menyatakan bahwa tentara militer tidak boleh diberikan harta zakat meskipun pemerintah kehabisan dana untuk membiayai mereka.
Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa fi sabilillah tidak boleh diartikan kepada segala hal yang bisa mempertahankan dan memperjuangkan agama Islam, karena tentara militer juga bertugas memperjuangkan Islam dan mereka tetap tidak boleh diberikan harta zakat.
Sedangkan menurut Al? al-Syarbaj? dan kawan-kawan juga menyinggung masalah fi sabilillah dalam kitabnya berbunyi: Fi sabilillah dalam persoalan zakat adalah para relawan perang laki-laki yang berjihad untuk menyelamatkan Islam dan meraka tidak ada gaji dari harta orang muslim.
Maka mereka diberikan harta zakat sesuai dengan kebutuhannya meskipun kaya, begitu pula orang-orang yang wajib mereka nafkahi sampai mereka pulang dari perjalanannnya. Imam al-Sy?fi? sendiri dalam kitabnya al-Umm menyatakan sebagai berikut Bagian fi sabilillah diberikan kepada orang-orang yang berperang, baik mereka fakir ataupun kaya.[]

