BANDA ACEH – Ratusan abang becak, sopir labi-labi, mobil rental, taksi, dan angkutan antarkota dalam provinsi berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16 Oktober 2017.

Para sopir angkutan konvensional tergabung dalam Koalisi Tranportasi Aceh itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Aceh. Di antaranya, meminta Pemerintah Aceh tidak memberikan izin bagi keberadaan transportasi berbasis online (TBO) di Aceh, menghentikan TBO yang sudah beroperasi di Aceh, dan melarang seluruh aplikasi sejenis. Mereka meminta pemerintah terlebih dahulu memperhatikan nasib pengusaha angkutan konvensional di Aceh agar dapat berkembang.

Ketua Koalisi Tranportasi Aceh, Supriadi mengatakan, pengoperasian TBO tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi konvensional,” ujar Supriadi.

Supriadi menyebutkan, TBO yang mulai meramaikan jasa angkutan di Aceh dinilai juga dapat menimbulkan persaingan tidak sehat yang akan memicu terjadinya keributan di lapangan. “Karena merusak tarif angkutan yang sudah ditentukan sebelumnya. Transportasi berbasis online tidak ada tarif standar yang telah ditentukan oleh pemerintah, itu belum ada,” kata dia.[]