BLANGKEJEREN – Pengusaha kopi di Kabupaten Gayo Lues meminta Pemerintah Daerah setempat melarang penjualan gabah kopi Arabika gayo ke Medan, Sumatra Utara dengan membuat Perbub, salah satu alasanya adalah merugikan pengusaha dan petani kopi Gayo Lues.

Direktur UD. Indra Coffe Asian VC, Indra, Jum’at, 1 September 2024, mengatakan saat ini harga gabah kopi di Kabupaten Gayo Lues Rp 48 ribu hingga Rp 49 ribu per bambu, atau Rp 480 ribu hingga Rp 490 ribu per Kaleng.

“Harga beli toke dari petani ini rata-rata sama disetiap Kecamatan Gayo Lues, namun kami mendegar informasi sudah banyak gabah kopi gayo yang dijual ke Medan,” katanya melalui sambungan Telepon WhatsApp.

Jika gabah kopi dari Gayo Lues terus dijual ke Medan kata Indra, dirinya khawatir bisa mematikan usaha kilang kopi di Gayo Lues, dan berdampak pengurangan tenaga kerja dan menambah pengangguran.

“Kemudian jika gabah kopi dijual ke Medan, maka Gayo Lues yang punya barang, Medan dan sekitarnya yang punya nama. Karena kualitas kopi Gayo Lues saat ini sangat baik,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Gayo Lues membuat regulasi agar jangan gabah kopi Gayo Lues yang dijual ke Medan atau sekitranya, tetapi harus berupa biji atau Ijo Kopi, sehingga kilang kopi tetap aktif beserta tenaga kerjanya, dana namanyapun tetap kopi Gayo Lues.[]