LHOKSEUMAWE – Kerusakan alam akibat galian C ilegal di Aceh Utara dinilai sudah masuk level membahayakan, terutama di kawasan aliran sungai. Titik terparah antara lain Krueng Sawang, Nisam, Langkahan, Paya Bakong dan Alue Leuhob.
Kita sudah laporkan temuan itu ke Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara untuk dilakukan pengawasan, karena kami dari (Kantor) Lingkungan Hidup tidak mampu melakukan penindakan, ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara, Nuraina kepada portalsatu.com, Jumat 18 Nopember 2016.
Bahkan, kata Nuraina, untuk Krueng Sawang sudah masuk level “merah”. Artinya, tidak bisa lagi dilakukan galian C, karena kerusakannya sudah diambang level membahayakan ekosistem. Kemudian di Alue Leuhob akibat galian C secara besar-besaran, di kawasan itu sudah terjadi perubahan bentang alam.
Kita minta polisi untuk menindak galian C yang ilegal, sedangkan untuk galian C resmi jangan ditindak, karena mereka dalam pengawasan LHK dan hanya mengambil galian untuk kebutuhan pembangunan, terang Nuraina.
Ia menambahkan, dampak dari galian C ilegal adalah kerusakan alam yang bisa merusak ekosistem lingkungan, seperti lahan yang sudah dikeruk tidak bisa lagi diolah untuk kegiatan pertanian serta perkebunan, krisis air dan bencana alam.[]
Laporan Munir


