BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengadakan uji publik rancangan qanun perlindungan LP2D di cafe Logond Hill Kampung Jawa, pesertanya berjumlah 40 orang yang terdiri dari perwakilan Kepala Mukim, Apdesi, Mahasiswa, PUPR, dan unsur lainya, Kamis, 24 September 2026.

Kabag Hukum Setdakab Gayo Lues Ali Umar, SH., mengatakan uji publik tersebut hanya berlangsung selama Satu hari, dan kusus membahas masalah areal persawahan berkelanjutan yang tidak boleh dialih pungsikan untuk membangun gedung, jalan, maupun bangunan lainya.

Plt Asisten 1 Setdakab Gayo Lues Kasman ST, MM., mengatakan saat ini Pemerintah khawatir terjadi pengalih pungsian besar-besaran dari tanah sawah produktif menjadi bangunan, sehingga dimasa yang akan datang Indonesia kekurangan pangan.

“Artinya Pemerintah ingin melindungi lahan sawah tetap menjadi lahan sawah, dan tidak boleh membangun bangunan. Sehingga Pemerintah juga mudah memetakan dan mudah memberikan bantuan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues Ir. Abdul Hakim, mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan masalah tersebut dengan kelompok tani, dan pembuatan qanun ini harus disegerakan untuk melimdungi lahan sawah dimasa yang akan datang.

“Setiap tahun luas lahan sawah kita terus berkurang, dan posisi saat ini kebutuhan pangan kita kekurangan. Selain itu, jika tidak ada qanun ini, bantuan dari Pemerintah Pusat ke Gayo Lues juga terkendala,” katanya.

Diakhir kegiatan itu, para peserta meminta kepada Pemda Gayo Lues agar masalah penetapan lahan sawah ini sebaiknya dipertanyakan dulu kepada warga yang bersangkutan atau Kepala Desa, sehingga lahan yang dikunci ini tidak menjadi polemik dikemudian hari.[]