ACEH UTARA – Secercah harapan baru mulai menghampiri warga korban banjir bandang di Aceh Utara yang hingga kini masih bertahan di hunian sementara (huntara). Demi mempercepat asa tersebut, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., memimpin langsung rapat koordinasi penting untuk menilai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi landasan utama pengadaan tanah pembangunan Hunian Tetap (Huntap) nonberusaha.

Pertemuan strategis yang sarat akan misi kemanusiaan ini berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara pada Kamis, 24 September 2026. Dalam mengawal jalannya rapat, Sekda turut didampingi oleh sejumlah pejabat teras, di antaranya Asisten II Setdakab Aceh Utara, M. Nasir, S.Sos., M.Si.; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ir. Jaffar, S.T., M.S.M.; Kepala Bappeda, Drs. Adami; serta Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Nyak Tiari, S.E., M.M.

Tak hanya itu, keseriusan pemenuhan hak tempat tinggal ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara beserta para camat dari wilayah terdampak.

Dalam rakor tersebut, seluruh pemangku kebijakan membedah detail aspek kesesuaian ruang. Langkah ketat ini diambil untuk memastikan bahwa lahan yang nantinya dipilih benar-benar aman, strategis, dan sepenuhnya selaras dengan regulasi tata ruang yang berlaku.

Sekda Dayan Albar menegaskan bahwa penilaian PKKPR bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan pintu gerbang krusial yang menentukan legalitas dan kelancaran proses pengadaan tanah sebelum tiang-tiang rumah resmi didirikan.

Menurutnya, kekompakan lintas sektor menjadi kunci utama agar seluruh proses tidak tersendat oleh administrasi, sekaligus mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat yang telah lama mendambakan tempat bernaung yang aman.

Pertemuan intensif ini juga menjadi ruang sinkronisasi antara jajaran pemerintah daerah dengan instansi pertanahan. Sinergi ini dibangun agar alokasi pembangunan Huntap dapat dieksekusi secara efektif, transparan, dan tepat sasaran kepada mereka yang paling berhak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menaruh harapan besar agar proses penyiapan lahan ini bergulir cepat tanpa hambatan. Dengan demikian, realisasi pembangunan fisik rumah bisa segera terwujud demi memulihkan martabat dan kehidupan warga penyintas bencana.

Sebagaimana diketahui, duka mendalam sempat menyelimuti Aceh Utara ketika banjir bandang menerjang sebagian besar wilayahnya pada akhir November 2025 lalu. Sejak saat itu, mayoritas penyintas terpaksa bertahan di Huntara dengan fasilitas seadanya. Kini, secercah kepastian hadir setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkomitmen penuh untuk membangun Huntap permanen bagi mereka pada tahun anggaran 2026 ini.[](*)