LHOKSEUMAWE – T Alamsyah Gempar, pelapor kasus perusakan tembok dengan terdakwa Burhanuddin, mantan Teungku Imum Kampung Keramat, Lhokseumawe pada 2016 lalu, mengklarifikasi sejumlah pernyataan tetangganya tersebut ke media yang dinilai tidak sesuai fakta bahkan mencemarkan nama baik keluarga besarnya.

“Bukan kami yang tidak mau berdamai, bahkan sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, kami beri waktu 20 hari agar yang bersangkutan memperbaiki tembok milik kakak saya Cut Mulyati. Dan perlu saya klarifikasi juga, bahwasanya kasus ini pernah beberapa kali diselesaikan aparat gampong, namun Pak Burhan juga tetap pada pendiriannya,” ujar T Alamsyah Gempar kepada portalsatu.com, Kamis, 12 Januari 2017.

Dijelaskan juga, dalam pertemuan dengan aparatur gampong itu, terdakwa menolak menandatangi hasil rapat masalah perusakan tembok tersebut. Padahal, kata T. Alamsyah Gempar, waktu itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe berusahan memfasilitasi sengketa lahan, karena menurut terdakwa, tembok yang dirusak itu miliknya dan sudah minta izin.

“Silakan bapak lihat sendiri, bahwa tembok yang dibobol itu adalah dinding kios, bukan dinding tembok dari dasar rumah yang dibangun. Kios itu saya  gunakan untuk menyimpan barang material. Anehnya kenapa dibobol, apalagi tanpa seizin kakak saya. Karena saya takut hilang barang, untuk sementara, ya, saya tutup pakai seng,” jelas Tu Pon, panggilan untuk T. Alamsyah.

Dijelaskan juga setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 13 Mei 2016, dan dalam proses penyelidikan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional, pihaknya baru mengetahui bahwa tanah sisa yang dibeli dari pemilik awal yakni Ayub Hanafiah tidak lagi sesuai dengan sertifikat yang seharusnya lebar sepanjang 7 meter. Anehnya lagi, kata dia, bagian dari pondasi rumah terdakwa sudah masuk dalam tanah milik Cut Mulyati.

“Untuk lebih jelasnya, bapak bisa tanyakan kebenaran itu ke pihak BPN. Waktu pengukuran disaksikan oleh aparat gampong, hanya terdakwa tidak keluar dari rumah untuk ikut melihat pengukuran itu. Walaupun demikian,  kami sekeluarga tidak persoalkan tanah yang telah terlanjur dibangun bangunan itu, karena masalah utamanya adalah perusakan,” terangnya lagi.

Tidak hanya itu, sambung mantan kadus tersebut, saat kasus sedang bergulir di kepolisian, Tgk. Burhanuddin Kaoy membuat surat pernyataan yang ditandatangan pemilik dasar tanah, Ayub Hanafiah. Isi suratnya adalah bahwa Pak Ayub tidak pernah menjual tanah kepada Cut Mulyati dengan ukuran tidak seperti yang tertera di sertifikat.

“Lucunya, surat itu tidak dibuat oleh Bapak Ayub, tetapi oleh Tgk. Burhan sendiri. Agar mau ditandatangan, Tgk. Burhan membawa-bawa nama Cut Mulyati. Hal sama juga dilakukan kepada geuchik dan beberapa aparatur gampong lainnya. Seharusnya, kalau memang itu pernyataan dari Pak Ayub, ya, Pak Ayub sendiri yang membuat suratnya, ini kan aneh,” tambah T. Alamsyah.

Diakhir wawancara, T. Alamsyah menerangkan, pihaknya siap mencabut kasus tersebut di pengadilan, apabila  terdakwa Tgk. Burhanuddin Kaoy mengakui kesalahannya, bahwa tanah yang sudah dibangun tembok dinding adalah tanah Cut Mulyati. Kata dia, pihaknya tidak akan menuntut tanah itu dikembalikan, memperbaiki tembok yang sudah rusak dan meminta maaf ke aparatur desa atas surat pernyataan yang dibuat untuk Pak Ayub, karena di situ tertera tanda tangan aparatur gampong.

 “Kami tidak berniat memenjarakan tetangga, cukup dia minta maaf ke pihak-pihak yang telah merasa dirugikan dan memperbaiki dinding yang telah dibobol. Masalah dinding yang terlanjur dibangun di atas tanah kami, ya ,sudahlah kami ikhlaskan saja,” pungkasnya.[]

Laporan Munir