BANDA ACEH – Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk. Amni, mengatakan masih ada hak-hak mantan kombatan dan korban konflik yang belum terpenuhi meskipun perdamaian Aceh sudah hampir 17 tahun.

Hal itu disampaikan Tgk. Amni dalam diskusi digelar Aceh Resource and Development (ARC) membahas soal percepatan penyelesaian hak-hak mantan kombatan, ekstapol/napol, dan korban konflik di Aceh. Diskusi itu berlangsung di Kriyad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu, 27 Juli 2022.

“Alhamdulillah, proses reintegrasi ini sudah berlangsung. Pihak GAM sudah mengintegrasi semua pasukannya dan masyarakat sudah hidup dalam masyarakat. Namun, ada hak-haknya yang belum tersampaikan dan terpenuhi. Tidak semuanya,” kata Tgk. Amni.

Tgk. Amni menilai selama ini kendala dalam pembagian tanah untuk mantan kombatan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan lahan tersebut dalam kawasan hutan.

“Di sejumlah kabupaten/kota itu tidak punya tanah areal penggunaan lain (APL) dan itu menjadi kendala yang sangat besar. Karena Bupati daerah itu sendiri, dia punya kekuasaan untuk memberikan tanah untuk diretribusikan dalam kawasan APL,” ujar Tgk. Amni.

Pakar Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Amri, menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Aceh tertinggi di Sumatra

“Jadi, data yang disampaikan BPS itu valid. Indikatornya ada pengangguran, pemerataan ekonomi yang tidak sesuai. Pemerintah harus menyelesaikan ini untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Amri.

Amri mengatakan Aceh memiliki perkebunan yang sangat luas, dan potensi sumberdaya kelautan melimpah. Panjangnya garis pantai dan luas lautan Aceh menyimpan potensi perikanan yang sangat menjanjikan.

Khairil dari Koalisi NGO HAM menyebut pihaknya pernah mengirim surat ke BRA terkait jumlah data korban konfilik yang sudah menerima lahan. Namun hingga saat ini, kata dia, surat itu tidak ada jawaban.

“Di mana lahan yang akan diberikan itu, sebab kita tahu di Aceh sudah banyak perusahaan. Bagaimana mekanisme pembagian lahan tersebut,” ujar Khairil.

Praktisi Hukum, Siti Rahmah, menilai perlu keseriusan pemangku kepentingan di Aceh dalam mengambil kebijakan yang dapat menyejahterakan masyarakat, terutama korban konflik.

“Sebab ini sudah bertahun-tahun tapi belum ada kejelasan dari pihak pemerintah. Hari ini banyak permasalahan yang (penyelesaiannya) belum konkret. Ini hanya butuh regulasi saja, kalau regulasinya sudah jalan maka bisa jalan,” tuturnya.

Deputi I BRA Bidang Kebijakan dan Kajian Strategis, Agusta Mukhtar, menyampaikan selama ini yang menjadi permasalahan dalam pembagian tanah untuk ekskombatan adalah banyak daerah di Aceh yang tak punya lahan.

“Ada lahannya, tapi tidak bagus kan sama saja. Ini masalah tanah adalah amanah MoU Helsinki,” katanya.

Dosen Hukum USK, Bakti Siahaan, mengatakan tapol/napol dan korban konflik jumlahnya tentu berbeda. Mantan kombatan sebanyak 37000 lebih, tapol/napol 4.000 lebih, dan korban konflik lebih 3.000.

“Di sini harus diperjelas posisi BRA, apakah bersifat final untuk menyatakan proses penyelesaian hak-hak korban konflik, sehingga kita akan bertanya siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak ini,” ujarnya.

Dia berharap dari forum diskusi ini harus muncul keseriusan siapa dan melakukan apa untuk menyelesaikan lahan mantan kombatan, tapol/napol, dan korban konflik.

Menurutnya, kalau diserahkan kepada BPN, mereka harus ada instruksi khusus. Mereka bekerja sangat domenklaturis.

“Catatan saya, mari konkretkan untuk menyelesaikan lahan ekskombatan, Tapol-Napol, dan korban konflik. Kemudian meminta kepada siapa pemegang mandat tertinggi sehingga masukan ini harus sampai kepada presiden,” pungkasnya.[](ril)